Hal-hal yG harus Diperhatikan DLm Skripsi HI
Mahasiswa HI sering bingung dalam pembuatan skripsi, terutama pada permasalahan definisi konsepsional, memilih teori, dan menentukan variabel. Saya akan berbagi pengalaman kepada Anda tentang hal tersebut.
- Definisi Konsepsional. Definisi konsepsional dalam studi HI terdiri dari dua macam, yakni definisi konseptual dan definisi operasional. Contohnya begini: Misalnya, Anda punya judul skripsi : ”KERJASAMA EKONOMI INDONESIA-BRAZIL TAHUN 2008-2025”. Nah, karena kerjasama ini hanya terdiri dari dua negara —-Indonesia dan Brazil—- maka kerjasama ini sering disebut dengan kerjasama bilateral. Lalu kerjasama bilateral ini Anda kaitkan dengan kata ”ekonomi”, sehingga konsep dari judul Anda adalah ”Kerjasama Ekonomi Bilateral”. Jadi, Anda definisikan saja konsep ”Kerjasama Ekonomi Bilateral” itu dalam dua definisi, yakni definisi konseptual dan definisi operasional. Khusus untuk mendefinisikan konsep secara operasional, maka Anda harus mengartikannya dengan menyebutkan indikator-indikatornya saja. Tapi ingat definisi ini tidak boleh Anda karang sendiri. Sebab dalam buku-buku metodologi, definisi ini harus disepakati oleh seorang pakar atau beberapa ahli dibidangnya (Anda boleh mencari definisinya melalui kamus HI atau lebih utama dari buku-buku yang membicarakan peristiwa yang relevan dengan penelitian Anda).
- Memilih Teori. Dalam tahapan ini Anda hendaknya memakai teori berjangkauan menengah (middle range theory). Sebab tiap-tiap negara memiliki ciri khas sosio-politiknya sendiri-sendiri. Artinya, Anda tidak boleh memakai teori yang pernah dipakai di negara tertentu ( katakanlah di negara ” S ” ), lalu Anda pakai lagi teori itu untuk menjelaskan di negara ” B ”. Ini penggunaan teori yang tidak masuk akal. Teori-teori yang telah digunakan oleh sebagian sarjana HI, yang telah diterapkannya dalam skripsinya, di mana yang seharusnya teori itu hanya cocok untuk negara ” S ” digunakannya lagi di negara ” B ”, harus dibatalkan kesarjanaannya. Sebab teori-teori yang digunakannya itu tidak mengandung parsimoni (kesederhanaan). Padahal dalam kaidah ilmu, parsimoni itu penting. Karena ilmu lebih menyukai penjelasan yang sederhana daripada penjelasan yang kompleks bila kedua-duanya sama-sama menjelaskan fakta, dan juga dalam HI yang namanya generalisasi itu harus dipakai hati-hati. Misalnya, Anda ingin menjelaskan sifat demokrasi di Tanzania. Lalu ternyata Anda menggunakan konsep DEMOKRASI di negara-negara maju, sehingga Anda melakukan generalisasi dengan mengatakan bahwa ”Setiap negara yang menganut sistem demokrasi, maka negara itu akan mengalami keadilan ekonomi. Karena itu, Tanzania pun akan mengalami hal tersebut”. Jelas, hal ini keliru karena sampai detik ini pun di negara-negara berkembang termasuk Tanzania itu tidak atau belum pernah ada keadilan ekonomi, meskipun negara-negara berkembang ini telah terjadi transisi demokrasi. Jadi, Anda harus mencari berbagai literatur yang mengkaji peristiwa yang sedang Anda teliti untuk diikuti teori atau konsepnya. Lalu, pada BAB lima Anda kritisi teori tersebut dengan membuat kesimpulan —apakah relevan atau tidak teori itu dengan penelitian Anda.
- Menentukan variable. Untuk mencari variabel bebas dan variabel tak bebas, Anda pertama-tama harus mencari konsep dari judul Anda. Misalnya judul skripsi Anda adalah : ”KERJASAMA EKONOMI INDONESIA-BRAZIL TAHUN 2008-2025”. Maka konsep dari judul ini adalah Kerjasama Ekonomi Bilateral. Lalu dari konsep ini dapat dilihat bahwa variabel tak bebasnya (variabel tergantungnya : variabel yang harus dijelaskan) adalah Kerjasama Ekonomi Bilateral. Sementara untuk variabel bebasnya (variabel yang menjelaskan) dapat Anda temukan dari teori-teori yang Anda pergunakan dalam kerangka teoritis. Nah, ketika sudah mendapatkan variabel bebas dan variabel tak bebasnya, maka tahapan selanjutnya Anda harus mendefinisikannya dengan menyebut sub-sub indikatornya saja (cara mengukurnya)
Tambah komentar JunUTC38 29, 2008 mujahidislami
Hadits SHohih Ttg WarNa Pkaian AkhWAT
Dari Ibrahim an-Nakhai bahwa dia pernah bersama al-Qamah dan al-Aswad mengunjungi para istri Nabi Saw dan dia melihat mereka mengenakan pakaian-pakaian panjang menutup seluruh tubuh berwarna merah- Dari Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata, ”Saya pernah melihat Ummu Salamah mengenakan baju dan pakaian panjang menutup seluruh tubuhnya yang berwarna kuning.”
- Dari Ibnu Muhammad bin Abu Bakar Ash Shiddiq, bahwa ’Aisyah pernah mengenakan pakaian yang berwarna kuning, padahal dia sedang melakukan ihram.
- Dari Hisyam, dari Fathimah bintu al-Mundzir, bahwa Asma’ pernah memakai pakaian yang berwarna kuning padahal dia sedang ihram.
5. Dari Sa’id bin Jubair bahwa dia pernah melihat sebagian dari istri-istri Nabi Saw thawaf mengelilingi ka’bah dengan mengenakan pakaian berwarna kuning. [1]
PENJELASAN
Berdasarkan atsar-atsar di atas, kita dapat memetik pelajaran bahwa pakaian untuk akhwat tidak harus berwarna gelap atau hitam. Ukhti diperbolehkan memakai pakaian dan jilbab akhwat berwarna merah, atau kuning, atau hijau, atau biru, atau pink. Dengan syarat tidak dihiasi dengan pernik-pernik yang macam-macam yang dapat menimbulkan sikap tabarruj, yakni perilaku wanita yang menampakkan perhiasannya. Sikap tabarruj memang diharamkan dalam Islam, seperti yang tertuang dalam al-Qur’an surah al-Ahzab ayat 33. yakni wa laa tabarrajna tabarrujal jaahiliyyah (”Dan janganlah kamu berhias dan mengikuti cara berhiasnya orang jahiliyah”)
[1] Riwayat-riwayat ini dikutip dari al-Hafizh Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannaf Juz VIII, hal. 371 – 372
Tambah komentar MeiUTC56 29, 2008 mujahidislami
ReNungan BuAT Ukhti Yang ada di InDonesia
Ukhti dengarkanlah keluhan ana. Di Belanda, para akhwat dilarang memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya (memakai jilbab akhwat), sementara di negeri kita hal itu bebas untuk digunakan. Kadang, menurut ana, ukhti kurang bersyukur karena telah diberi kebebasan untuk menjalankan perintah Alloh Swt berupa menutup seluruh tubuh ukhti di Indonesia ini, tetapi hal itu malah tidak dimanfaatkan. Bayangkan saja ukhti-ukhti kita di negeri Belanda itu malah mereka diharamkan memakai jilbab akhwat. Larangan memakai pakaian yang menutup wajah itu di jalan dan tempat-tempat umum diberlakukan di Belanda. Dewan kementerian menyetujui permohonan yang diajukan oleh Menteri Urusan Orang Asing dan Integrasi Belanda, yakni Rita Verdonk.
Dalam keterangannya pada Radio Nedherlands, Sabtu (18/11/06) Verdonk mengatakan ragu-ragu namun dia menyatakan bahwa saat ini tidak ada hambatan yuridis mengenai diberlakukannya larangan memakai jilbab akhwat yang diminta oleh Dewan Perwakilan Belanda. Jilbab akhwat dilarang dipakai di tempat-tempat umum seperti di dalam angkutan umum dan di jalan-jalan. Polisi dapat menggunakan peraturan ini selama hukum khusus untuk ini belum dikeluarkan.
Dengarkanlah wahai ukhti, jilbab akhwat di Belanda saat ini sudah dilarang di angkutan umum untuk alasan keamanan dan dalam dunia pendidikan atas alasan terhambatnya komunikasi. Karena itu, manfaatkanlah kondisi politik di negeri kita ini, di mana tidak ada larangan buat ukhti untuk menjalankan perintah Alloh Swt, yakni memakai jilbab akhwat.
Tambah komentar MeiUTC03 29, 2008 mujahidislami
Jngn BERsolek&MEmamerkn KEcantikn
Salah satu bentuk penghormatan yang paling agung terhadap wanita adalah apa yang diwajibkan oleh Alloh Swt kepadanya agar mengenakan jilbab akhwat (kain yang panjangnya seukuran tubuhnya hingga kakinya yang menutupi seluruh tubuhnya, dan boleh menampakkan kedua matanya atau satu matanya untuk melihat, atau menutup semuanya dengan kain kelambu yang seukuran matanya) yang justru menambah dirinya semakin sopan, anggun, bersih dan suci. Jilbab akhwat akan menghalanginya dari gangguan orang-orang yang sakit hatinya, menjaganya dari serangan manusia berperilaku serigala yang selalu mengintai di sekitarnya untuk mendapatkan sesuatu yang paling berharga darinya.
Seorang wanita yang meremehkan memakai jilbab akhwat berarti telah melakukan dosa besar berkaitan dengan hak dirinya maupun hak masyarakat di sekitarnya. Sebab, jika syari’at ini tidak ada, pasti hawa nafsu akan semakin bergejolak, kerusakan akan semakin tersebar dan akan banyak lelaki yang terjerumus ke dalam kerusakan. Apalagi ketika seorang wanita mengatakan bahwa dirinya belum mantap dengan berjilbab akhwat karena dia merasa masih muda dan tidak kuat melawan nafsunya, sehingga hal ini membuatnya memamerkan apa yang menarik dari tubuhnya, maka ini termasuk kategori mendahulukan hawa nafsu ketimbang perintah Alloh Swt.
Padahal Rosullalloh Saw pernah bersabda, “Surga itu dikelilingi oleh hal-hal yang dibenci, sedangkan Neraka dikelilingi oleh syahwat” [1] Dari hadits ini terlihat bahwa wanita harus menundukkan syahwatnya karena Surga dikelilingi oleh hal-hal yang dibenci dan Neraka dibalut dengan hawa nafsu. Mengedepankan hawa nafsu dalam berpakaian seperti bersolek dan memamerkan kecantikan seorang wanita adalah termasuk perbuatan jahiliah yang suka berpakaian tetapi telanjang dan gemar berjalan berlenggak-lenggok.
Alloh Swt berfirman, “Dan janganlah kamu memamerkan kecantikan dan bertingkah laku (bersolek) seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh dan Rosul-Nya” (al-Ahzab ayat 33) Dari ayat ini terlihat bahwa larangan untuk memamerkan kecantikan dan mengikuti tingkah laku bangsa jahiliyah itu sama dengan perintah untuk mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Artinya, seorang wanita harus menghindari perbuatan memamerkan kecantikannya dan menjauhi pola hidup orang-orang jahiliah, sebagaimana wajibnya menjalankan perintah sholat dan zakat sebagai manifestasi ketaatan dalam menjalankan perintah-perintah Alloh Swt dan Rasul-Nya.
Bahkan Rasululloh Saw pernah bersabda, “… sejelek-jelek istri kalian adalah yang suka mempertontonkan kecantikannya lagi sombong, dan merekalah orang-orang munafik. Tidak ada yang akan masuk surga dari mereka kecuali seperti burung gagak yang kedua sayapnya berwarna putih” [2] Hadits ini memberikan isyarat bahwa sedikit sekali orang yang masuk surga dari kalangan wanita karena kiasan gagak itu menunjukkan bahwa memang gagak tersebut jumlahnya sedikit. Karena itu, wanita diharamkan untuk bersolek dan memamerkan kecantikannya pada lelaki asing maupun kepada wanita lainnya. Barangsiapa yang tetap melakukannya, maka Nerakalah tempat tinggalnya.
[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (no. 2822), at-Tirmidzi (no. 2559). Lihat Shahiihul Jami’ (no. 3147) karya Syaikh al-Albani.
[2] Hadits ini diriwayatkan oleh Baihaqi dalam as-Sunan. Lihat as-Silasilatu ash-Shohiiha juz 4, hal. 464, no. 1849.
Tambah komentar MeiUTC29 29, 2008 mujahidislami
CarA BERjilBab Yg BeNar
Ada seorang wanita cantik yang tinggal di Mekkah bersama suaminya. Suatu hari dia melihat wajahnya di cermin, lalu berkata kepada suaminya, ”Apakah engkau tahu ada seorang yang meskipun melihat wajahku ini namun tetap tidak tergoda?” Suaminya menjawab, ”Ya, saya tahu.” Dia bertanya, ”Siapa?” Suaminya menjawab, ”Dia adalah Ubaid bin Umair.” Istrinya berkata lagi,”Izinkanlah aku untuk mencoba menggodanya!” Suaminya berkata, ”Ya, aku mengizinkan.” Kemudian wanita tadi pun datang kepada Ubaid dan meminta fatwa kepadanya. Keduanya lalu berduaan di salah satu sudut masjidil haram. Wanita tadi berkata, ”Saya ingin membuka wajah saya yang bagaikan sepotong rembulan.” Lalu, Ubaid pun menegur, ”Wahai hamba Allah, jangan engkau buka dan bertakwalah kepada Allah! …”[1]
Atsar yang saya kutip dari syaikh al-Albani ini menggambarkan bahwa seorang wanita tidak boleh membuka wajahnya di hadapan lelaki asing (yang bukan mahramnya: bukan saudara-saudara kandungnya, bukan bapaknya, bukan suaminya, dan bukan saudara sepersusuannya). Jika ada wanita yang membuka wajahnya, maka si wanita itu bukan golongan orang-orang yang bertakwa kepada Allah ’Azza wa Jalla. Takwa itu penting. B.J. Habibie bisa membuat pesawat, tetapi tidak bisa membuat takwa. Karena itu, Allah ’Azza wa Jalla menurunkan surah an-Nur ayat 31 dan surah al-Ahzab ayat 59, untuk menegur dan membimbing para wanita yang beriman.
Lalu, apakah hanya wajah saja yang harus ditutupi dari lelaki asing? Bagaimana dengan kedua telapak tangan, kedua kaki, leher, dan dadanya? Apakah tergolong aurat yang mesti juga dijaga dari pandangan para lelaki yang bukan mahramnya? Apakah menutup wajah, kedua telapak tangan, kedua kaki, leher, dan dada, bagi para wanita diperintahkan dalam al-Qur’an dan hadits shohih? Apa saja syarat-syarat berjilbab akhwat itu?
Dalam makalah ini, saya akan menampilkan perspektif tersebut —perspektif tafsir-tafsir al-Qur’an dan hadits-hadits sohih, di mana dalam bagian ini terdiri dari pembahasan tentang perintah berjilbab untuk seluruh wanita, bagaimana cara berjilbab akhwat, wajibkah perempuan menutup wajahnya, kedua tanganya, kedua kakinya, syarat-syarat berjilbab akhwat seperti apa, dan tentang bantahan bagi mereka yang menolak untuk menutup wajah, kedua telapak tangan, dan kedua kaki. Kemudian, saya akan mengumpulkan hadits-hadits sohih yang berkenaan dengan jilbab istri-istri Nabi Saw dan wanita-wanita beriman dizaman Nabi Saw.
Perspektif Tafsir-Tafsir Al-Qur’an [2]
Pada masyarakat kapitalis, wanita telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Mereka dijadikan sumber tenaga kerja yang murah untuk menjual barang. Beberapa jenis industri mutakhir seperti mode, kendaraan roda empat ataupun dua, kosmetik, dan sebagainya, hampir sepenuhnya memanfaatkan perempuan. Tubuh mereka dipertunjukkan untuk menarik selera konsumen. Lihat saja pada iklan-iklan di media massa, seperti mobil mewah tidak lengkap bila wanita setengah telanjang tidak tidur di atasnya; Kopi tidak enak bila tidak disajikan oleh perempuan belia yang seronok, dan masih banyak lagi contohnya.
Ketika kaum wanita mulai memberontak peran yang diberikan oleh masyarakat kapitalis tersebut, segera mereka dituduh kolot: mereka disebut bodoh, tradisional, radikal, sesat, dan sebagainya. Untuk menyelamatkan kehormatan wanita itu, sebenarnya Islam telah menawarkan sebuah alternatif, yakni salah satunya adalah surah an-Nur ayat 31 dan al-Ahzab ayat 59. Namun, seringkali ajakan Allah Swt ini ditolak para wanita itu sendiri. Ada wanita yang mengatakan, ”Jilbab akhwat membahayakan kesehatan rambut dan mempengaruhi pertumbuhan rambut”; Ada pula yang menyebutkan, ”Toh para istri ustadz, baik yang kita kenal di televisi maupun istri-istri ustadz di Samarinda ini, mereka melakukan sufuur !”; Teman saya di HI bilang, ”jilbab akhwat itu ekstrem. Jilbab akhwat itu menghambat aktivitas mengajar dan bekerja. Dan zaman sekarang, pekerjaan menuntut wanita nggak perlu pakai jilbab akhwat”. Inilah contoh-contoh syubhat.
Sebenarnya masih banyak lagi syubhat-syubhat (kebuntuan pemikiran karena bingung menentukan sesuatu apakah haram atau halal) yang bervariasi tentang penolakan para wanita terhadap perintah Allah Swt tersebut. Lalu bagaimana gambaran jilbab akhwat itu? Kita akan melihat beberapa tafsir berikut ini :
1. Tafsir Al-Qur’an al-Azhim lin Nisa yang ditulis oleh Imad Zaki al-Barudi.[3] Ringkasannya sebagai berikut:
· Allah Swt berfirman, ”… dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa terlihat.” ( an-Nur ayat 31 ) Perhiasan yang dimaksud di sini adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan merupakan perhiasan yang diperintahkan untuk tidak ditampakkan kepada mereka yang bukan mahram. Sedangkan ayat terusannya yang berbunyi ”kecuali yang biasa terlihat” bermakna pakaian luar yang biasa tampak dari perempuan (jilbabnya). Tafsiran seperti ini sesuai dengan pendapat sahabat Nabi Saw yakni Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu, dan ini adalah tafsir yang paling shohih. Tidak bisa kita pungkiri bahwa wajah perempuan adalah pangkal keindahan tubuhnya, maka melihatnya merupakan salah satu sebab timbulnya fitnah sebagaimana kita ketahui. Sebagai orang yang memegang teguh syari’at Islam, maka hendaklah menjaga diri agar tidak terjebak kedalam hal-hal yang tidak diinginkan.
· Allah Swt berfirman, ”… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya …” ( an-Nur ayat 31 ) Ayat ini ditafsirkan melalui hadits shohih Bukhari di mana Bukhari meriwayatkan dari ’Aisyah bahwa ia berkata, ”Allah telah menyayangi perempuan-perempuan yang berhijrah pertama kali karena bertepatan dengan turunnya ayat, ’Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.’ Kemudian mereka merobek sebagian kain yang mereka miliki untuk dijadikan kerudung. Mereka yang mempunyai kain, disobek untuk dijadikan kudung. Begitu pula dengan mereka yang mempunyai sarung. Itu semua menunjukkan kewajiban menutup leher dan bagian dada seorang perempuan. Hadits ’Aisyah menjelaskan semua ini, ’Rasulullah Saw sedang shalat subuh, para perempuan sedang pergi dengan memakai kerudung sehingga tidak saling mengenal di antara mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)
· Lebih lanjut, al-Barudi menjelaskan bahwa firman Allah Swt yang berbunyi, ”Wahai Nabi ! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakmu perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ ( al-Ahzab ayat 59 ) Maksudnya, hendaklah mereka menutupi wajah dan kepala mereka, dan janganlah mereka menampakkan sesuatu pun dari anggota tubuhnya kecuali satu mata saja. Kemudian lanjutan ayatnya, …”Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu ….” ( al-Ahzab ayat 59 ) Maksudnya, mereka harus menjulurkan jilbab mereka, agar mereka lebih gampang untuk dikenali saat mereka melewati orang-orang, dan mereka mengetahui bahwa mereka adalah perempuan yang merdeka sehingga orang-orang yang mau berbuat jahil tidak berani untuk mengganggunya, mengatakan kata-kata yang tidak senonoh, atau melakukan tindakan susila. Penafsiran beliau ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
a). Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan, ”Abu Shalih mengatakan kepada saya, ’Mu’awiyah telah menuturkan kepada saya dari Ibnu Abbas, mengenai firman Allah Swt, ”Wahai Nabi ! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ’Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka …” bahwa Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin jika mereka keluar rumah demi suatu keperluan hendaklah mereka menutup wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab, dan hendaklah mereka hanya menampakkan satu mata untuk melihat.
b). Ibnu Aun meriwayatkan dari Muhammad dari Ubaidah as-Salmani mengenai firman Allah, ”Wahai Nabi ! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ’Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka …” bahwa pakaian seperti itu dikenakan oleh Ibnu Aun. Kemudian Ibnu Aun berkata, ”Pakaian semisal itu dikenakan oleh Muhammad.” Muhammad mengatakan, ”Pada zaman saya, pakaian semisal itu dikenakan oleh Ubaidah.” Ibnu Aun mengatakan bahwa dia mengenakan selendangnya lalu dia menutup tubuhnya dengan selendang itu; dia menutup hidungnya, juga matanya yang sebelah kiri, serta tidak menutup matanya yang sebelah kanan.
c). Muhammad bin Sirin berkata, ”Saya bertanya kepada Ubaidah as-Salmani tentang tafsir firman Allah, … ”Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ’Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka …” Ubaidah menjelaskan jenis pakaian yang ia kenakan menutup kepala dan wajahnya serta hanya menutup salah satu matanya.
d). Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah berkata, ”Allah memerintahkan para muslimah untuk menutup kepala dan wajahnya dengan jilbab, kecuali satu mata, agar mudah dikenali bahwa mereka adalah perempuan-perempuan merdeka.”
e). Ibnu Abbas dan Qatadah juga berkata, ”…. hendaklah perempuan itu mengulurkan jilbabnya hingga keningnya, lalu mengikatkannya hingga ke hidung. Meskipun kedua matanya tampak, tapi hendaklah ia menutupi dadanya dan sebagian besar wajahnya.
2. Tafsir Ibnu Katsir[4]
· Firman Allah Swt, ”… Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” ( al-Ahzab ayat 59 ). Maksudnya, hendaknya wanita mukminah menjulurkan jilbabnya sampai menutupi seluruh tubuhnya yang tidak boleh ditampakkan sedikit pun agar mereka berbeda dengan kaum wanita Jahiliah dan budak-budak wanita.
3. Tafsir dari Lajnah Daimah Lil Ifta’ dan Tafsir dari Syaikh Muhammad bin Ibrahim.[5] Ringkasannya sebagai berikut:
· Dalam surah al-Ahzab ayat 59 tersebut, yang dimaksud dengan jilbab adalah kain yang menutupi kepala dan badan, di atas pakaian luar, yang menutup seluruh kepala, badan, dan wajah wanita.
· Firman Allah Swt, ”… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka …” (an-Nur ayat 31) Perhiasan disini mencakup wajah dan anggota tubuh. Maksudnya, wanita diwajibkan menutupi seluruh perhiasannya sehingga tidak terkena gangguan atau menyebarkan bencana. Hal tersebut diperkuat oleh riwayat dalam kitab Shahihain dari ’Aisyah Radhiyallahu ’anhaa, ia berkata, ”Ketika saya mendengar suara Shofwan bin Mu’aththil, maka saya segera menutupi wajahku dan sesungguhnya ia pernah melihatku sebelum turunnya ayat hijab.” ( HR. Bukhari dan Muslim) Kemudian terusan ayatnya, ”kecuali yang biasa nampak dari mereka …” Maksudnya, pakaian luarnya atau jilbabnya, hal ini sesuai dengan tafsirnya Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu.
· Sementara firman Allah Swt, ”… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka” (an-Nur ayat 31) Maksud ayat ini, kata Syaikh Muhammad bin Ibrahim, apabila wanita diperintahkan untuk memanjangkan khimar-nya dari atas kepalanya hingga menutupi dada, artinya hal tersebut secara implisit menunjukkan bahwa ia diperintahkan pula untuk menutupi apa yang ada antara kepala dan dada, yakni wajah dan leher.
4. Tafsir Rawai’ul Bayan fi Tafsiril Ayatil Ahkam minal Qur’an[6] Ringkasannya sebagai berikut:
· Allah Swt dalam memerintahkan kepada perempuan-perempuan untuk berjilbab secara syar’i, memulainya dengan menyuruh istri-istri Nabi Saw dan putri-putrinya. Ini memberi petunjuk bahwa mereka adalah wanita-wanita panutan yang menjadi ikutan semua wanita sehingga mereka wajib berpegangan adab syar’i untuk diikuti oleh wanita-wanita lainnya karena da’wah itu tidak akan membuahkan suatu hasil melainkan apabila dai’nya memulai dari dirinya sendiri dan keluarganya. Memang siapa lagi yang lebih konsekuen melaksanakan adab syar’i kalau bukan keluarga Nabi Saw? Inilah rahasianya, mengapa mereka lebih didahulukan oleh Allah dalam perintah-Nya kepada kaum wanita untuk berjilbab, dalam firman-Nya: ”Wahai Muhammad ! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu … dst”(al-Ahzab ayat 59)
· Penegasan dengan perincian: ”istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin” itu menolak dengan tegas pendapat orang-orang yang menduga bahwa perintah berjilbab itu hanya khusus diwajibkan kepada istri-istri Nabi Saw saja, sebab kata-kata ”dan istri-istri orang mukmin” itu menunjukkan secara qath’i (pasti) bahwa seluruh wanita muslimah wajib berjilbab dan mereka seluruhnya terkena khithab (seruan) yang umum ini.
· Berjilbab itu termasuk beribadah. Sebab dengan berjilbab berarti melaksanakan perintah Allah ’Azza wa Jalla, di mana terhadap seorang muslim melaksanakan perintah tersebut sama dengan melaksanakan perintah shalat, shaum, dan lain-lain, yakni manakala ditinggalkannya dengan secara menentang maka berarti mengkufuri perintah Allah ’Azza wa Jalla yang dapat dikategorikan sebagai murtad dari Islam, tetapi kalau ditinggalkannya itu karena semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak, mengikuti keluarga, atau takut diolok-olok teman —padahal dia tahu hukumnya wajib— maka dianggap sebagai orang yang berdosa besar dan menyalahi perintah Allah Swt yang berfirman: ”Dan janganlah kamu bertabarruj dan bertingkah laku seperti tingkah laku orang jahiliyah” (al-Ahzab ayat 33)
· Bagaimana cara berjilbab akhwat itu? Ibnu Jarir dan Abu Hayyan meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ’anhu ia berkata: Jilbab diangkat di atas kening lalu diikat kemudian ditutupkan di atas hidung, meskipun mata tetap terlihat, tetapi dada dan sebagian besar wajah tertutup. Kemudian As-Suda meriwayatkan tentang cara berjilbab yaitu salah satu mata tertutup, juga wajah dan sisi lain dari wajah kecuali mata.
· Wajibkah perempuan menutup wajahnya? Wajib. Sebab Allah Swt berfirman: ”… Dan janganlah mereka menampakkan perhisannya kecuali kepada suami-suami mereka atau ayah-yah mereka …” Oleh karena wajah merupakan bagian pokok dari perhiasan, sentral kecantikan dan faktor timbulnya fitnah, maka menutupnya dari pandangan laki-laki lain menjadi suatu kewajiban. Jika seorang wanita membuka wajahnya berarti dia melakukan tindakan bid’ah. Setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu masuk neraka! Begitulah pendapat dari ahli-ahli tafsir kenamaan dan itu menunjukkan dengan jelas wajibnya menutup wajah dan tidak bolehnya dibuka di hadapan laki-laki lain.
· Syarat-syarat berjilbab akhwat: 1. Jilbab itu harus menutup seluruh tubuh karena Allah Swt berfirman: ”… Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya …” Jilbab artinya pakaian yang menutupi seluruh tubuh; 2. Jilbab harus tebal bukan kain yang tipis karena tujuan berjilbab itu adalah menutup, maka kalau kain itu tidak berfungsi menutupi tidak dapat disebut jilbab sebab tidak dapat menghalangi pandangan kaum laki-laki asing. Seperti sabda Nabi Saw: ”Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya yaitu … Kaasiyatun ’aariyaatun …” (HR. Muslim) Kaasiyatun ’aariyaatun maksudnya mereka berpakaian yang tidak berfungsi menutup tubuh dan justru memperagakan aurat, padahal tujuan berpakaian adalah untuk menutup tubuh. Jadi kalau pakaian tidak dapat menutupi tubuh, sama saja dengan telanjang; 3. Jilbab tidak boleh dihiasi dengan warna-warni yang dapat merangsang pandangan kaum laki-laki asing; 4. Pakaian itu tidak boleh diberi wangi-wangian yang dapat merangsang laki-laki asing, seperti sabda Nabi Saw: ”Sesungguhnya perempuan manakala memakai harum-haruman kemudian ia lewat di suatu majlis (tempat umum) maka ia berzina” (Imam Tarmidzi berkata: hadits ini hasan shahih); 5. Pakaian itu tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian yang lazimnya dipakai laki-laki (seperti baju kaos, celana panjang, dll), seperti hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, ”Nabi saw melaknat laki-laki yang berpakaian seperti pakaian perempuan dan perempuan yang berpakaian seperti pakaian laki-laki” (HR. Abu Daud dan Nasa’i)
Berbagai tafsir di atas memperlihatkan bahwa definisi operasional dari jilbab akhwat adalah kain yang panjangnya seukuran tubuhnya untuk menutupi seluruh anggota badannya, kecuali salah satu matanya atau kedua matanya, agar ia bisa melihat. Definisi operasional, dalam buku-buku metodologi, tidak boleh datang dari langit. Dia harus disepakati definisinya oleh seorang pakar atau beberapa ahli ! Semua ahli tafsir kenamaan sepakat dengan definisi operasional jilbab tersebut. Disamping itu, firman Allah Swt: ”… Janganlah mereka menghentak-hentakkan kaki mereka agar diketahui adanya perhiasan yang mereka sembunyikan” (an-Nur ayat 31) Maksudnya, kata syaikh al-Albani,[7] bahwa kaum wanita diwajibkan juga menutup kaki-kaki mereka. Bahkan syaikh Anwar al-Kasymiri, seperti yang dikutip oleh syaikh al-Albani, mengatakan bahwa yang namanya jilbab adalah pakaian yang menutupi mulai dari ujung rambut hingga telapak kaki.[8] Hal ini dapat kita pahami bahwa tidak boleh seorang wanita melakukan isyarib, yaitu memakai jilbab tetapi masih terbuka bagian tubuh yang diharamkan oleh Allah Swt untuk mereka tampakkan, seperti rambut kepala bagian depan, wajah, leher, dadanya, kedua telapak tangan, kedua kaki.
Memang dizaman modern ini, para wanita cenderung mengabaikan perintah Allah Swt itu. Seperti yang telah disinggung tentang syubhat-syubhat (kebuntuan pemikiran karena bingung menentukan sesuatu apakah halal atau haram) yang mereka buat-buat. Apapun alasan syubhat itu, seringkali faktornya adalah karena wahn (cinta dunia dan takut mati). ”Kecintaan terhadap dunia, kata syaikh Sholih Al-’Utsaimin, ”menjadi faktor utama yang membuat banyak di antara kaum muslimin tidak lagi ikhlas mempertahankan kebenaran.”[9] Hal ini menyebabkan ukhti menafsirkan suatu nash al-Qur’an ataupun hadits berdasarkan kepentingan partai politik, ormas Islam yang ukhti masuki, dan kondisi lingkungan di mana ukhti tinggal. Ukhti takut jangan-jangan kalau menafsirkan dan mengutip al-Qur’an sesuai dengan penafsiran yang benar atau mengambil hadits yang shohih, bisa-bisa akan dikucilkan, diolok-oloki, dan dikeluarkan dari kelompoknya (Ini teori yang valid dalam Psikologi Komunikasi). Artinya, ukhti telah terkena penyakit wahn, dan sikap ukhti cenderung menjadi An-nammaam[10] yang menimbulkan syubhat-syubhat, seperti mengatakan: ”Penafsiran itu terlalu keras dan jangan diikuti karena tidak sesuai dengan kondisi Indonesia !”; ”Cara berjilbab seperti itu hanya muntaj tsaqafi yang tidak perlu diikuti !”; ”Penafsiran dan pendapat ’orang-orang radikal’ tentang masalah apa saja, termasuk cara berjilbab itu, jangan diambil karena mereka tidak mengerti fiqhul waqi’ !”
Dari sini saya akan mencoba memperlihatkan syubhat-syubhat dalam memahami jilbab akhwat yang disebabkan karena tidak mempunyai alat-alat bantu Islam. Kemudian saya akan memaparkan bantahan bagi mereka yang menolak cara jilbab akhwat.
Syubhat-Syubhat dan Bantahan-Bantahan Buat Penolak Jilbab Akhwat
Untuk mempelajari Islam kita memerlukan ilmu bantu yang mesti kita pelajari kalau kita ingin memahami Islam dengan benar. Sama halnya seperti orang yang mempelajari Astronomi tanpa mengetahui Matematika, Fisika, dan ilmu-ilmu bantu lainnya. Ia bisa saja mempelajari Astronomi, tetapi sudah jelas pengetahuannya akan sangat terbatas. Paling-paling ia hanya bisa menyebutkan jumlah planet dalam tata surya kita dan tidak akan bisa menyebutkan hal-hal yang lebih mendalam dari itu. Begitu pun halnya dengan orang yang ingin mempelajari al-Qur’an dan Sunnah Rasululloh Saw, tetapi ia tidak mempelajari ilmu-ilmu bantu itu. Orang itu kemungkinan akan menjadi para penafsir yang sesat dan menyesatkan orang lain. Ilmu-ilmu bantu dalam mempelajari Islam itu adalah: ’ulumul qur’an, ’ulumul hadits, ushulul fiqh, bahasa ’Arab, dan tarikhul Islam. Saya akan berikan beberapa contoh bagaimana orang yang tidak memiliki ilmu bantu Islam akan terjebak dalam syubhat-syubhat (kesesatan berpikir karena bingun menentukan sesuatu mana halal mana haram), yaitu:
1. Syubhat karena kesalahan penerapan ushulul fiqh dan bantahannya
Suatu hari saya bertanya pada seorang murobi[11] tentang hadits yang membolehkan wanita membuka wajahnya. Kemudian murobi itu berkata kepada saya bahwa ”ada salah seorang sahabat yang membonceng di belakang Nabi Saw lalu seorang perempuan cantik datang. Peristiwa ini terjadi saat haji wada’. Sahabat ini melihat perempuan tersebut dengan penuh kekaguman. Meski demikian Nabi Saw tetap tidak memerintahkan perempuan itu untuk berjilbab. Nabi Saw hanya memalingkan wajah sahabat itu ke arah lain, namun sahabat tadi tetap menolehkan wajahnya kembali dan berusaha melihat perempuan itu sekali lagi. Nabi Saw melarang sahabat itu untuk melihat tanpa menyuruh si perempuan itu untuk berjilbab,” kira-kira begitulah kutipan hadits dari murobi itu. Lalu saya tanyakan ke murobi itu siapa nama sahabat Nabi Saw itu? ”Al-Fadhl bin Al-Abbas dan hadits ini shohih diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan lain-lain,” jawab murobi tersebut.
Ini adalah nash yang sering dijadikan sandaran oleh murobi-murobi zaman sekarang untuk membolehkan membuka wajah, kedua telapak tangan, dan sebagainya. Nash ini mereka jadikan sebagai argumentasi pembolehan telanjang wajah. Padahal proses istidlal-nya tidak sesuai dengan mekanisme istidlal yang biasa ditempuh para fuqaha yang ahli hadits. Ini hanyalah waqi’ah al-hal dan tidak memiliki keumuman, di mana sebagai sumber dalil, hadits ini selalu penuh dengan kemungkinan-kemungkinan:
1. Perempuan itu sedang naik unta sehingga ia perlu membuka wajahnya agar tetap di atas untanya dan mampu melihat dan mengendalikannya.
2. Perempuan ini membuka wajahnya karena berdesakkan dengan jama’ah haji yang berlalu lalang, sehingga apa yang terbuka darinya hanya yang tampak darinya.
3. Perempuan ini sengaja membuka wajahnya agar Nabi Saw melihatnya sebagai pemudi yang bersih dan cantik sehingga mungkin beliau akan tertarik dengan perempuan ini dan menikahinya. Melihat wajah untuk melamar wanita itu dibenarkan dalam hukum Islam.
4. Perempuan itu masih dalam keadaan ihram
Dengan demikian, dalam kaidah ushul al-fiqh dikatakan ”Jika suatu dalil terdapat beberapa kemungkinan, maka tidak boleh dipergunakan sebagai dalil.” Syaikh Sholih al-’Utsaimin[12] setelah meneliti hadits ini, mengatakan bahwa hadits ini termasuk dalil mutasyabih. Dan hendaknya bila mendapatkan dalil mutasyabih membawanya kepada dalil yang muhkamah, yang menerangkan secara jelas, yang menunjukkan larangan untuk membuka wajah bagi wanita, dan bahwa membuka wajah bagi wanita merupakan sebab timbulnya bencana dan kejahatan. Kenyataan yang ada, sebagaimana Anda ketahui, di negara yang memperbolehkan wanita membuka wajah, apakah para wanita yang diberi keleluasaan untuk membuka wajah tersebut hanya sekedar membuka wajahnya saja? Jawabannya: Tidak. Kenyataannya mereka juga membuka wajah, kepala, lutut, leher, lengan, paha, bahkan dada kadangkala. Mereka tidak mampu melarang wanita-wanita mereka dari perbuatan yang mereka yakini merupakan kemungkaran dan perbuatan yang haram.
Saya tidak tahu mengapa murobi, yang konon mengetahui banyak tentang Islam, tetapi dalam melakukan istidlal mengalami kekeliruan. Ini bahaya bagi kemaslahatan kaum wanita muslimah. Bukankah dalam hadits shohih dikatakan ”Jangan membahayakan diri dan jangan membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad). Bahayanya adalah dalam politik Yahudi, ada rumusan bahwa kondisi bangsa Timur tidak akan lurus kecuali jika gadis-gadisnya telah sufuur dan mengumandangkan emansipasi wanita (baca: buku ”Logika Politik Yahudi”) Karena itu, saya ingin meminjam bahasa al-Qur’an: ”Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (surah Shaad ayat 5)
2. Syubhat karena kedangkalan pemahaman ’ulumul hadits dan bantahannya
Ada lagi contoh syubhat yang diperlihatkan oleh seorang murobi. Kali ini murobinya berbeda dengan yang tadi. Kata murobi yang satu ini, bahwa menutup wajah dan kedua telapak tangan bagi wanita muslimah tidak diperintahkan oleh Nabi Saw. Murobi itu mengutip sebuah hadits, ”Wahai Asma’, sesungguhnya jika perempuan telah menstruasi (haid), tidak seharusnya ada yang tampak dari dirinya kecuali hanya ini dan ini. Sambil menunjuk wajah dan kedua telapak tangan Nabi Saw.” Kemudian saya bertanya kepada beliau apakah hadits ini shohih? ”Hadits ini memiliki syawahid,” jawab murobi itu. Saya tidak berdebat dengan beliau karena saya belum begitu yakin apakah hadits itu shohih atau dho’if. Sekarang saya sudah yakin bahwa hadits itu mungkar dan saya ingin membagi informasinya kepada ukhti.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya bab ’Yang diperbolehkan wanita untuk menampakkannya’, diriwayatkan dari Ya’kub bin Ka’b al-Anthaki dan Mu’mil bin Fadhl al-Harani, keduanya berkata, diriwayatkan Walid dari Said bin Basyir, dari Qatadah, dari Khalid —dikatakan pula Ya’kub— bin Duraik, dari ’Aisyah Radhiyallahu ’anhaa. Para ulama hadits melemahkan hadits ini. Muhammad bin Abdullah bin Numair berkata, ”Khalid bin Duraik adalah seorang munkarul hadits, tidak diperhitungkan dan bukan orang yang kuat hafalan haditsnya, meriwayatkan hadits ini dari Qatadah yang termasuk munkarat.” Ibnu Hibban berkata, ”Hafalan Khalid bin Duraik sangat buruk, banyak berbuat kesalahan, meriwayatkan dari Qatadah yang ia tidak menelitinya.” As-Saji berkata, ”Sanad yang diriwayatkan Khalid bin Duraik dari Qatadah adalah munkar, dan ia meriwayatkan hadits ini dari Qatadah, yang mana Qatadah adalah orang yang catat namanya untuk riwayatnya dan ia meriwayatkan dari Khalid bin Duraik, di dalamnya ada Walid, yaitu bin Muslim, ia adalah mudallis dan suka menyambung sanad-sanad hadits.”[13]
Jadi, hadits ini dho’if karena sanad-nya terputus. Dalam sanad-nya terdapat dua perawi, yang pertama disinyalir dho’if dan yang kedua dicap penipu. Simpul kata, hadits ini dho’if dan tidak bisa dipakai sebagai hujjah. Karena itu, menutup wajah dan seluruh tubuh bagi wanita muslimah merupakan bentuk dari takwa seorang wanita muslimah kepada Allah Swt dan wajib untuk dilaksanakan. Ingatlah seperti dalam hadits, ”ucapan yang paling dibenci oleh Allah Swt adalah jika ada seseorang yang berkata kepadanya, ’Bertakwalah kamu kepada Allah Swt’. Kemudian dia menjawab, ’Engkau urus saja dirimu sendiri’ !” (HR Nasa’i dan Baihaqi —terdapat di As-Silsilatu al-Ahaadits Ash-Shohiihah)
3. Syubhat karena pemahaman yang sempit tentang bahasa ’Arab dan ’ulumul qur’an serta bantahannya
Contoh syubhatnya adalah ketika saya berdiskusi dengan seseorang, dia mengatakan, ”Saya tidak habis pikir apa sebenarnya faktor yang mendorong Anda bersikap ekstrem dalam hal jilbab akhwat yang Anda katakan tadi. Itukan masalah furu’iyyah. Jilbab akhwat tidak wajib bagi wanita. Akan tetapi, hal itu diserahkan pada urusan selera wanita dan kebiasaan manusia.”
Mari kita bantah syubhat ini. Cara mematahkan syubhat ini dengan memperlihatkan tafsir al-Qur’an yang sesuai dengan kaidah bahasa ’Arab dan’ulumul qur’an, yaitu dalam surah al-Ahzab ayat 59 tadi ada kata yudniina, yang berasal dari kata idnaa’, artinya mendekatkan atau melipat. Jika kata idnaa’ diikuti dengan huruf jar ’alaa, misalnya yudniina ’alaihinna, maka maksudnya adalah mengulurkan ke atas. Mereka yang menolak wajibnya berjilbab akhwat itu karena intuisi Barat sehingga mereka menerjemahkan kata idnaa’ dengan makna mengitari agar bisa menghapus hukum menutup wajah. Jika Allah Swt menginginkan seperti apa yang disebutkan oleh mereka, niscaya Allah Swt akan berfirman, yudniina ilaihinna yakni mengitari dirinya sendiri. Tetapi Allah Swt ternyata berkehendak lain. Di samping itu, Allah Swt memakai kata Jalaabiibihinna yang diiringi dengan huruf min menjadi min jalaabiibihinna yang artinya menunjukkan tab’idh (sebagian) dari jilbab mereka. Andaikata perempuan itu menyelimuti diri mereka dengan jilbab, maka secara tabiat dia menyelimuti keseluruhannya dan bukan sebagian jilbab atau dengan sobekan jilbab. Dengan begitu, maka makna ayat ini secara gamblang adalah perempuan itu menutupi seluruh tubuhnya dan menyelimuti diri mereka dengan jilbabnya, kemudian mengulurkan dari atas sebagian darinya hingga menutupi wajahnya dan seluruh tubuhnya.
Beginilah makna dan maksud yang sebenarnya dari surah al-Ahzab ayat 59, di mana telah sesuai dengan kaidah bahasa ’Arab dan ’ulumul qur’an. Barangkali murobi-murobi yang pernah lama sekolah di Timur Tengah mengetahui kaidah-kaidah ini, tetapi mereka tidak menginformasikannya kepada wanita-wanita muslimah. Saya tidak tahu kenapa mereka menyembunyikan kebenaran ini. Padahal Allah Swt telah mengingatkan dalam surah al-Baqarah ayat 42, ”… dan janganlah kamu sembunyikan yang hak dengan yang bathil, padahal kamu mengetahui.”
Kemudian, kalau kita tanyakan kepada murobi itu tentang wajibkah wanita muslimah menutup kedua kakinya? Mereka akan menjawab: Wajib. Mana dalilnya? Maka mereka akan mengutip firman Allah Swt: ”… Janganlah mereka menghentak-hentakkan kaki mereka agar diketahui adanya perhiasan yang mereka sembunyikan” (an-Nur ayat 31). Mereka pun akan mengatakan bahwa para ahli tafsir telah sepakat tentang maksud ayat ini, yaitu diharuskannya untuk menutup kedua kaki bagi seorang wanita muslimah. Dari sini terlihat bahwa murobi itu mengambil tafsiran dalam surah an-Nur ini sebagai penyimpulan hukumnya tentang wajibnya menutup kedua kaki, tetapi mengesampingkan tafsiran pada surah yang sama mengenai wajibnya wanita menutup wajah dan kedua telapak tangan. Padahal dalam hukum Islam ada rumusan bahwa dalil syar’i harus diamalkan dan tidak boleh ditelantarkan.[14] Saya hanya ingin mengatakan jangan sampai kita seperti golongan orang-orang yang disebutkan Allah Swt melalui lisan Nabi Saw, yakni ”Berkatalah Rasul, ’Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan al-Qur’an ini sesuatu yang tidak berarti’.” (al-Furqon ayat 30). Karena itu, seorang wanita muslimah harus mengamalkan jilbab akhwat sebagaimana yang telah dijelaskan maknanya di atas agar tidak tergolong orang-orang yang berpaling dari al-Qur’an, sambil melihat beberapa hadits-hadits shohih yang berbicara pada masalah yang sama.
Perspektif Hadits-Hadits Sohih[15]
Wanita modern kembali menghadapi dilema. Mereka dipajang di etalase untuk menarik pembeli. Mereka diminta tersenyum untuk menambah jumlah langganan. Mereka ditelanjangi untuk menghias iklan. Dalam benak mereka ditanamkan keyakinan bahwa mereka hanya bisa sukses dalam hidup ini dengan modal fisik yang dimilikinya. Mereka bukan saja bersemangat membeli benda-benda kosmetik, pakaian mewah, tetapi juga berusaha berperilaku yang sedapat mungkin menarik pasangan lawan jenisnya. Terjadilah apa yang disebut oleh psikolog dengan role confusion[16] yang berakibat pada krisis identitas. Untuk memperbaiki krisis identitas, mereka memerlukan acuan untuk meredefinisikan peran mereka. Mereka perlu melihat kembali tokoh-tokoh ideal mereka, terutama yang berkaitan dengan bagaimana wanita-wanita ideal ini memakai jilbab akhwat. Marilah kita lihat siapakah figur wanita ideal yang tercatat dalam hadits-hadits shohih berkaitan dengan jilbab akhwat.
- Dari ’Aisyah,[17] katanya:
”Tatkala saya sedang duduk di rumahku, tiba-tiba saya mengantuk, lalu tertidur. Ternyata Shafwan bin Mu’athal As-Silmi Adz-Dzakwani datang menjelang malam dengan pasukan. Dia dan pasukannya pun menginap di rumahku. Saya melihat bayangan hitam orang-orang tidur di kegelapan malam. Dia lalu datang menemui saya. Dia bisa mengenali saya karena saya sendiri mengarahkan pandangan kepadanya; dan itu terjadi karena saya waktu itu belum mengenakan hijab. Lalu saya bangun dan meminta dia untuk kembali ke tempatnya menginap setelah dia bisa mengenaliku. Maka, aku pun menutup wajahku dengan jilbab agar tidak terlihat olehnya.”
- Dari ’Anas,[18] katanya:
”Lalu Rasulullah Saw keluar dari Khaibar dan belum ada tanda-tanda untuk memperistrinya. Namun tatkala unta beliau yang hendak ditunggangi keluar Khaibar sudah dekat, maka beliau Saw menyodorkan pahanya agar Shafiyah memancatkan telapak kakinya di atas paha beliau Saw untuk naik ke unta. Shafiyah tidak mau. Dia hanya mau meletakkan lututnya di atas paha Nabi Saw. Nabi Saw pun lalu menutupinya dan memposisikan dia di belakang beliau Saw di atas unta. Beliau Saw menutupkan selendang beliau Saw di atas punggung Shafiyah dan wajahnya. Kemudian beliau Saw mengikatkan selendang itu dari bawah kaki Shafiyah. Lalu beliau Saw pun berangkat. Beliau Saw memperlakukan dia sebagaimana memperlakukan istri-istri beliau Saw yang lain.”
- ’Aisyah,[19] katanya:
”Biasa para pengendara melewati kami yang sedang berihram bersama Rasulallah Saw. Maka jika mereka lewat di hadapan kami, maka masing-masing dari kami menjulurkan jilbab yang ada di atas kepala untuk menutup muka. Namun bila mereka sudah berlalu dari kami, maka kami pun membukanya kembali seperti semula.”
(Pada saat ihram wanita memang dilarang menutup wajahnya dan kedua telapak tangannya. Sebagaimana yang telah diriwayatkan Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi, Ahmad, dari Ibnu Umar secara marfu’ . Tetapi tetap harus menutupnya jika ada lelaki yang bukan mahramnya, dan membukanya kembali bila dirasa aman).
- Dari Asma’ binti Abu Bakar,[20] katanya:
”Kami biasa menutup wajah kami dari pandangan laki-laki dan sebelum itu kami juga biasa menyisir rambut ketika ihram.”
- Dari Shafiyah binti Syaibah,[21] katanya:
”Saya pernah melihat ’Aisyah melakukan thawaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.”
- Dari ’Abdullah bin Umar,[22] katanya:
”Tatkala Nabi Saw sedang memperhatikan Shafiyah, beliau Saw melihat ’Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau Saw tahu kalau itu ’Aisyah dari cadarnya.”
- Dari Ummu Sinan al-Aslamiyyah,[23] katanya:
”Ketika kami sampai di Madinah, kami tidak masuk ke rumah kami, sehingga kami masuk bersama Shafiyah ke rumahnya. Hal ini didengar oleh istri-istri kaum Muhajirin dan kaum Anshar, lalu mereka menemuinya dengan sembunyi-sembunyi. Maka aku melihat empat orang istri Nabi Saw menutup wajah dengan cadarnya, yaitu Zainab binti Jahsy, Hafshah, ’Aisyah, dan Juwariyah.”
- Dari Ashim al-Ahwal,[24] katanya:
”Kami pernah mengunjungi Hafshah binti Sirin [25] yang ketika itu dia menggunakan jilbabnya sekalian untuk menutup wajahnya. Lalu, saya katakan kepadanya, ’Semoga Allah memberi rahmat kepadamu. Allah Swt telah berfirman: ”Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti dari haidh dan menyusui yang sudah tidak punya keinginan nikah, tidaklah berdosa menanggalkan jilbab mereka.”. Ashim berkata kepada kami, ’Lalu dia mengatakan kepada kami, ’Apa lagi sesudah itu?’ Kami menjawab, ’dan kalau mereka mau menjaga kesucian dirinya itu akan lebih baik bagi mereka.’ Dia kemudian berkata, ’Ayat itu menetapkan adanya aturan menutup seluruh kepala, wajah wanita, dan badan’.”
Dari hadits-hadits di atas, dapat kita lihat bahwa istri-istri Nabi Saw, dan wanita-wanita di zaman Nabi Saw, adalah wanita-wanita yang mempunyai rasa takwa yang tinggi kepada Allah Swt; rasa takut kepada balasan-Nya, siksa-Nya, mewaspadai azab-Nya, kemurkaan-Nya, dan kemarahan-Nya, di mana mereka menutup seluruh anggota tubuhnya dari pandangan lelaki asing dengan jilbab akhwatnya. Begitulah wanita-wanita akhwat di zaman Nabi Saw dengan jilbabnya itu, mengidentifikasikan dirinya dengan perintah-perintah Allah Swt dan Nabi Saw. Tampaknya, pada merekalah seharusnya wanita muslimah zaman modern mendefinisikan dirinya. Dengan begitu, seorang muslimah zaman modern ini dengan memakai jilbab akhwat seperti istri-istri Nabi Saw, istri-istri sahabat Nabi Saw, dan tabi’iyah itu, dapat menunjukkan pada dunia bahwa ia menolak seluruh sistem jahiliah dan dapat hidup dalam sistem Islami. Karena itu, selembar kain kerudung yang menutup seluruh anggota tubuhnya telah menjadi simbol keterlibatan pada Islam.
Penutup
Pengertian jilbab akhwat dan cara berjilbabnya yang telah disepakati oleh para ahli tafsir al-Qur’an maupun para fuqaha yang ahli hadits dengan mengutip penafsiran para sahabat dan tabi’in adalah kain yang panjangnya seukuran badannya yang menutupi seluruh anggota badannya, dan boleh memperlihatkan satu atau dua matanya agar dapat melihat. Definisi ini merupakan definisi yang paling benar karena mereka yang merumuskannya itu adalah native speaker bahasa Arab. Apa salahnya jika ukhti menerima tafsir-tafsir al-Qur’an dan hadits-hadits shohih tersebut yang memang sudah diakui secara mutawatir (melalui banyak sumber yang tidak mungkin berdusta). Apalagi dalam hukum Islam disebutkan bahwa penafsiran sahabat Nabi Saw adalah hujjah.
Di samping itu, tidak dapat disangkal bahwa apabila kita mengatakan si A cantik, tidak ada yang difahami dari perkataannya itu kecuali cantik wajahnya. Dengan demikian jelaslah bahwa wajah merupakan pusat kecantikan yang dicari ataupun yang biasa dibicarakan. Jadi apabila fakta menunjukkan demikian, maka bagaimana mungkin syari’at Islam ini memerintahkan untuk menutup dada dan bagian atasnya lalu membolehkan membuka wajah? Jadi perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan oleh wanita akhwat kepada lelaki bukan mahramnya adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali yang biasa nampak, yakni perhiasan yang tidak bisa disembunyikan seperti pakaian luarnya.
Namun ternyata, di zaman modern ini masih ada juga dari para wanita muslimah yang tidak dapat mentaati perintah Allah Swt melalui lisan Nabi Saw tersebut dengan berbagai syubhat-nya. Selain syubhat-syubhat yang telah dijelaskan di atas, ada juga syubhat-syubhat yang berasal dari penyakit hati, seperti perkataan: ”kebanyakan orang yang mengenakan jilbab akhwat suka menyembunyikan dirinya di balik jilbab akhwat, tetapi tetap melakukan perbuatan-perbuatan naif dan sibuk mengerjakan dosa”; ”bila saya mengenakan jilbab akhwat, saya merasa menjadi orang aneh dan asing di tengah lingkunganku sendiri”; ”’ngga’ perlu pakai jilbab akhwat. Toh yang penting kita itu mengerjakan solat, berpuasa, menunaikan zakat, dan bersilaturahim”; ”Saya tahu bahwa jilbab akhwat yang antum jelaskan itu bersumber dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shohih, tetapi kata murobi ana, antum dan kami ini sudah berbeda manhaj”; dan syubhat-syubhat yang lain.
Karena syubhat-syubhat itu bersumber dari penyakit hati seorang wanita muslimah sehingga menimbulkan lemahnya keimanannya beribadah kepada Allah Swt dan Rasul-Nya, maka penyakit hati ini harus disembuhkan. Dokter penyakit tubuh harus mengenal buku tentang farmakopea (pengobatan). Dokter penyakit hati harus mengerti buku yang menjelaskan penyakit hati dan cara-cara pengobatannya. Buku itu adalah kitab al-Qur’an dan kitab hadits shohih. Diantaranya:
- Bagi mereka yang melakukan propaganda tentang jilbab akhwat sebagai sarana untuk menyembunyikan identitas (untuk menyembunyikan perbuatan-perbuatan sexual harassment) maka di antara obatnya adalah firman Allah Swt: ”Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya orang-orang yang menuduh itu telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (al-Ahzab ayat 58); ”Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Luqman ayat 6); ”Sesungguhnya orang-orang yang berdosa adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman.” (al-Muthaffifiin ayat 29)
- Bagi mereka yang takut memakai jilbab akhwat karena tidak ingin mencari masalah dengan keluarganya atau merasa asing di depan teman-teman jika memakai jilbab akhwat, maka cara penyembuhannya adalah: ”Apakah kamu akan mengikutinya juga sekalipun aku (Muhammad Saw) membawa untukmu yang lebih nyata memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati bapak-bapakmu menganutnya” (az-Zukhruf ayat 24); ”Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (al-Ahzab ayat 36); ”Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai lebih daripada Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik” (at-Taubah ayat 24); dan sabda Nabi Saw: ”Islam mula-mula muncul sebagai sesuatu yang asing dan akan kembali menjadi asing sebagaimana semula, maka beruntunglah orang-orang yang asing. Para sahabat bertanya, ’Siapakah gerangan mereka, wahai Rasulullah ?’ Beliau Saw menjawab mereka adalah manusia-manusia saleh di tengah manusia banyak yang bejat. Orang yang membangkang mereka jauh lebih banyak daripada yang menaati mereka.” (HR. Muslim, Ahmad, dan Ibnu al-Mubarak)
- Bagi mereka yang hanya mau mengerjakan solat, berpuasa, menunaikan zakat, bersilaturahim, tetapi tetap enggan memakai jilbab akhwat, maka resep-resep penyembuhannya adalah: ” Hai orang-orang beriman, jalankanlah seluruh amalan Islam dan segala bentuk kebijakan-Nya” (al-Baqarah ayat 208); ”Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain” (al-Baqarah ayat 85); dan sabda Nabi Saw: ”Seluruh umatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan. Para sahabat pun bertanya, ’Siapa gerangan orang yang enggan itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ’Barangsiapa yang menaatiku, maka ia akan masuk surga, dan barangsiapa yang durhaka kepadaku, maka ia telah enggan dan tidak akan masuk surga’” (HR Bukhari)
- Bagi mereka yang telah mengetahui ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shohih, tetapi masih tidak mau memakai jilbab akhwat karena murobinya mengatakan: ”KITA BERBEDA MANHAJ”, maka obat-obatnya adalah: ”Mereka menjawab: Kami mendengarkan tapi tidak menaati” (al-Baqarah ayat 93); ”Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan, padahal hati mereka meyakini kebenarannya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan” (an-Naml ayat 14); ”Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina” (al-Mujaadilah ayat 20); ”Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan di antara kamu benci kepada kebenaran itu” (az-Zukhruf ayat 78); ”Dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, mereka tak mau menempuhnya” (al-’Araaf ayat 146); dan sabda Nabi Saw: ”Maka barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat, maka ia telah membersihkan citra agama dan kehormatannya” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Solusi buat ukhti yang masih bimbang dengan jilbab akhwat hanya karena dipengaruhi oleh murobinya, maka penawar racunnya adalah: ”Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Allah sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya” (Luqmaan ayat 15); ”Dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain Allah Swt. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran dari padanya” (al-’Araaf ayat 3).
Maka dari resep-resep penyembuhan penyakit hati di atas, semoga Allah Swt menyembuhkan penyakit hati ukhti. Penyakit hati ditandai dengan pertentangannya terhadap syari’at Islam. Dengan kata lain, perbuatan yang bertentangan dengan syari’at Islam yang dilakukan oleh hati dinamakan penyakit hati. Namun, jika ukhti masih bingung dengan perbedaan manhaj sehingga ukhti belum bisa memakai jilbab akhwat, maka obat-obat penawar penyakit hati itu tidak akan dapat menyembuhkan. Lalu, apakah ukhti tidak kasihan dengan Allah Swt yang telah memberi kehidupan kepada ukhti, tetapi perintah-Nya ukhti abaikan? Apakah ukhti lebih mendengarkan perintah manusia ketimbang perintah Allah Swt? Apakah ukhti hanya melihat contoh manusia-manusia yang masih dipertanyakan keimanannya, keislamannya, dan keihsanannya, dan enggan melihat Nabi Saw dan keluarga beliau Saw yang memberikan teladan terbaik bagi umat manusia di dunia ini? Bukankah ilmu murobi ukhti dengan ilmu para ahli tafsir al-Qur’an dan para fuqaha yang ahli hadits ibarat langit dan bumi ? Dan bukankah pengetahuan murobi ukhti itu dengan pengetahuan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ibarat bumi dan langit ketujuh ?
Karena itu, boleh jadi konsep ”berbeda manhaj” yang sering diucapkan saat berdiskusi dikalangan tokoh-tokoh organisasi masyarakat Islam, partai politik, dan lain-lain, menjadi konsep yang evaluatif-pejoratif. Artinya, sekali disebut ”kita berbeda manhaj”, seluruh perintah-perintah Allah Swt dan Rasul-Nya kita tinggalkan atau kita tentang sebagian. Dengan konsep seperti ini kita tidak lagi bisa merinci atau menjelaskan hukum sebenarnya tentang jilbab akhwat hanya karena masing-masing kita sudah menghakimi
Akhirnya, wahai ukhti, manhaj yang paling benar adalah pola hidup seorang muslim dan muslimah yang setia kepada Allah Swt, Kitab-Nya, Rasul-Nya, mengambil penafsiran al-Qur’an dari para sahabat Nabi Saw, serta penafsiran para tabi’in. Wahai ukhti, jangan menggantungkan hidup hanya kepada murobi ukhti, tetapi gantungkanlah semuanya kepada Allah Swt, Rasul-Nya, para sahabatnya, dan para tabi’in. Dengan begitu, ukhti tidak akan bimbang untuk memakai jilbab akhwat dan bukan tergolong orang-orang yang berpaling dari petunjuk-Nya sedetikpun. Ukhti harus menyinari diri dengan pengetahuan yang benar agar tumbuh rasa malu ukhti terhadap tindakan yang melarang perintah Allah Swt, dan biarkanlah perkataan bodoh tanpa makna dari orang-orang yang berkata: ”SESUNGGUHNYA JILBAB AKHWAT ITU TIDAK WAJIB”. Allah Swt berfirman: ”Sesungguhnya orang-orang yang berdosa adalah mereka yang dahulunya di dunia menertawakan orang-orang yang beriman” (al-Muthaffifiin ayat 29)
[1] Dikutip dari Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Hijabul Mar’atil Muslimah, hidayah, cetakan ke 10, 2002, hal. 126
[2] Tafsir al-Qur’an berfungsi sebagai pengungkapan makna al-Qur’an dan menerangkan maksud yang sebenarnya. Jadi kalau Anda ingin mengetahui informasi hukum yang benar dalam al-Qur’an, maka Anda harus melihat tafsir al-Qur’an. Sebab penafsir sebetulnya bukan menafsirkan al-Qur’an dengan pendapatnya, dengan kepentingan partai politiknya, atau ormas Islamnya. Tetapi ia menafsirkan pendapatnya dengan al-Qur’an dan didukung oleh hadits-hadits sohih.
[3] Imad Zaki al-Barudi, Tafsir Al-Qur’an al-Azhim lin Nisa Jilid 2, Pena Pundi Aksara, hal. 267, 269 – 270 dan 338 – 349
[4] Tafsir Ibnu Katsir Jilid 22, pent. Bahrun Abu Bakar, L.C. dan Anwar Abu Bakar, L.C., Algensindo, 2004, hal. 192
[5] Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, et.al., Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah Juz 2, Darul Haq, 2001, hal. 5 dan hal. 8 – 9
[6] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Tafsir Rawai’ul Bayan fi Tafsiril Ayatil Ahkam minal Qur’an,cetakan ke 4, pent. Mu’amal Hamidy dan Imron A. Manan, Bina Ilmu, 2003, hal. 2 – 14
[7] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, op cit , hal. 93
[8]ibid., hal. 97
[9] Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin, Sampai Kapan Kita Bertikai ?, pent. Hawin Murtadlo, Al-Qowam, 2004, hal. Xi
[10] Nabi Saw bersabda, ”An-ammaam tidak akan masuk surga.” Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
[11] Murobi itu artinya seorang guru yang mengajarkan tentang pengetahuan Islam. Derivasinya adalah ”Ustadz”.
[12] Dalam Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, et.al., op cit, hal. 16
[13] Lajnah Daimah Lil Ifta’, dalam ibid, hal. 19 – 20
[14] Abdul Karim Zaidan, Al-Wajiz, Al-Kautsar, hal. 19
[15] Hadits shohih berfungsi sebagai pendukung penjelasan al-Qur’an yang sama-sama harus diamalkan.
[16] Contoh-contoh dari kekacauan peran misalnya, wanita yang seharusnya bertugas mendampingi suami dan mendidik anak-anaknya di rumah, tetapi karena tekanan ekonomi menuntut dia untuk bekerja di samping lelaki yang bukan keluarganya; wanita yang seharusnya menjaga auratnya dari lelaki asing, tetapi karena persaingan karir memaksanya untuk meninggalkan perintah-perintah Allah Swt dan Rasul-Nya.
[17] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Jarir, dan Abu al-Qasim al-Hanai. Dikutip dari Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, op cit, hal. 120 – 121
[18] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Sa’ad, dan al-Baihaqi. Dikutip dari ibid., hal. 121
[19] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu al-Jarud, al-Baihaqi. Hadits ini terdapat di kitab Al Irwa’ hadits no.1023 dan 1024, dalam ibid, hal. 122
[20] Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hakim. Dia berkata, “Hadits ini shohih, karena para periwayatnya adalah biasa dipakai oleh al-Bukhari dan Muslim.” Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Malik dari Fatimah binti al-Mundzir. Dikutip dari loc cit
[21] Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad, Abdurrazaq dari Ibnu Juraij, dari al-Hasan bin Muslim, dari Shafiyah. Dikutip dari loc cit.
[22] Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad, dan Ibnu Mandah. Dikutip dari loc cit.
[23] Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad, dalam Ath-Thabaqatul Kubra, juz 8, hal. 126
[24] Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi, dan Daraquthni. Dikutip dari op cit, hal. 124 – 126
[25] Dia adalah Ummu Hudzail al-Anshariyah al-Bashriyah, salah seorang tabi’iyah yang utama. Dia hafal al-Qur’an ketika berumur 12 tahun dan meninggal pada usia 70 tahun. Dia meninggal pada tahun 101 H.
Tambah komentar MeiUTC21 29, 2008 mujahidislami